Thursday, 09 November 2017
Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan No. 59 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, maka di DTW Tanah Lot juga diberlakukan penyesuaian tarif parkir khususnya untuk sepeda motor (roda dua) dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000.
Tarif Roda Dua Lama : Rp. 2.000
Tarif Roda Dua Baru : Rp. 3.000
Untuk Roda Empat (Mobil) : Rp. 5.000 (tetap)
Untuk Roda 6 (Bus) : Rp. 10.000 (tetap)
Terima Kasih